Zakat Fitrah dalam Catatan Ramadhan 1428H
Drs. Achyar Zein, M.Ag melalui Waspada Online 9 Oktober 2007 memberikan catatan terkait dengan pelaksanaan zakat fitrah. Dasar pelaksanaan Zakat Fitrah ditemukan dalam tataran Hadits, sedangkan dalam Al Quran termasuk perbuatan mulia. Hadits yang memuat soal zakat fitrah ini bermuara pada cakupan pelaksanaannya yang berupa :
- hukum,
- jenis,
- pelaku,
- ukuran,
- pendistribusian dan
- waktu
Terkait dengan waktu pendistribusian, menjelang ‘idul fitri itu dicatat sebagai batas akhir pelaksanaan. Dan penjelasan soal awal pelaksanaannya tidak disebutkan. Oleh karenanya waktu kewajiban pendistribusian zakat fitrah sudah ada semenjak awal Ramadhan dan makruh jika sampai menunggu sampai tiba waktu shalat ‘aid. Mempercepat pembayaran zakat fithrah sangat relevan dengan konteks kekinian dan kedisinian karena pembayaran zakat fitrah yang sering di akhir waktu mirip seperti membayar listrik dan telepon ketika waktunya hampir habis.
Jumlahnyapun, bagi Abu Hanifah 1 (satu) gantang sama dengan 3.5 kg sedangkan menurut Imam Syafi’i sekitar 2.7 kg. Bagi Abu Hanfiah, boleh digantikan dengan uang, sedangkan bagi Syafi’i tidak boleh digantikan dengan uang. Namun pelaksanaan di kita memilih Abu Hanifah yang dapat digantikan dengan uang dengan jumlah menurut pendapat Syafi’i.
Relevansinya dengan masa kini antara lain :
- dukungan efektifitas panitia pembagi
- melonjaknya harga menjelang ‘id mengakibatkan tertundanya keinginan fakir (belanja)