Batal Haji karena tidak bersedia divaksin meningitis ?
Haji, sebagai salah satu rukun Islam dilakukan di Mekkah yang merupakan bagian wilayah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2002 mempersyaratkan agar jamaah haji sudah divaksin imunisasi meningitis.
Sayangnya perbincangan tentang pembuatan vaksin ini tidak pernah kita dengar, bahkan orang yang akan berangkat haji seolah tidak mempermasalahkan kehalalannya. Bisa jadi sayanya yang kuper. Dan baru sekarang mendengarnya, yaitu saat Malaysia negara tetangga kita mencapai prestasi baru dalam menemukan cara membuat vaksin ini dengan bahan dan cara yang halal.
Prestasi tersebut bukan saja istemwa bagi dunia obat-obatan, tetapi menjadi sumbangan besar bagi dunia Islam. Mengingat selama ini, kabarnya vaksin tersebut dibuat dengan cara yang tidak islami.
Lantas bagaimanakah seharusnya jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci ini mensikapi hal ini ? Apakah mereka akan menerima vaksin yang kehalalannya diragukan, ataukah menolak vaksin ini dengan resiko tertundanya keberangkatan hajinya ? Mungkin ada yang bisa memberikan informasi lebih lanjut ?
Informasi tentang prestasi Malaysia ini selengkapnya dapat dilihat di :
Bernama.com [18 Okt 2007]
Eramuslim.com [19 Okt 2007]
Informasihaji.com [23 Okt 2007]
Makalah depkes : oleh MULJADI PRIJANTO dan YUSHARMEN
Pertanyaan lain : mempertanyakan keharusan vaksin meningitis … selengkapnya
[...] Itulah perlunya mengapa kita mencontoh tetangga kita Malaysia seperti posting sebelumnya. [...]
Vaksin Jamaah Haji Mengandung Babi « Catatan Belajar
29 April 2009
Maslah vaksin yang haram ini pernah kutulis 2tahun lalu di
http://elfarid.multiply.com/journal/item/255
elfarid
11 June 2009
Waah info yang bagus tuh, bisa nambah referensi. Tks Om Farid.
PAI Solo
12 June 2009