Kebebasan

Posted on 7 June 2008. Filed under: Catatan PAI | Tags: , |

Sepintas ketika membaca sebuah koran bekas, terdapat tulisan menarik yang ditulis oleh Ketua MUI Surakarta di rubrik Mimbar Jumat diterbitkan tanggal 23 Mei 2008 dengan judul Kebebasan. Saat mencoba masuk ke solopos .co.id untuk menemukan arsipnya ternyata tidak ketemu. Dan ketika tulisan ini diposting link arsip tulisan M Sholeh YA Ichrom yang ditemukan google.com tidak ditemukan (mungkin karena upgrade aplikasi di servernya).
Link dimaksud ialah (http://solopos.co.id/index_detail.asp?id=64470).

Berikut artikel Mimbar Jumat Solo Pos yang tidak saya temukan.
———–

Dengan mengatasnamakan HAM, kelompok liberalis, termasuk mereka yang membela Ahmadiyah dan menyamakan semua agama, menuntut kebebasan beragama.
Menurut mereka, kebebasan beragama ini juga tidak dapat dicampuri negara karena masalah agama adalah masalah pribadi.
Tuntutan seperti itu tidak akan pernah menjadi kenyataan karena melawan fitrah kebebasan itu sendiri, ialah bahwa kebebasan manusia adalah kebebasan yang terbatas (Al-Baqarah: 35).
Manusia boleh bebas menginginkan kesehatan, kekuatan, kebugaran fisik namun ia harus tunduk terhadap pembatasan karena sakit dan pertambahan usia.
Manusia juga bebas menginginkan apa saja untuk kemampuan berpikir, merasa, sekolah, pekerjaan, jodoh, teman, kebahagiaan, dan kebebasan keinginan yang lain, namun mereka harus tunduk terhadap berbagai pembatasan yang memaksa menghalanginya. Inilah sebagian fitrah manusia yang melekat dengan fitrah penciptaan manusia oleh Allah SWT yang memang tidak akan pernah berubah (Ar-Ruum: 30).
Tuntutan kebebasan kaum liberalis yang mengatasnamakan HAM justru merupakan pelanggaran HAM berat. Memang dalam Deklarasi HAM PBB yang dideklarasikan tahun 1948 dicantumkan bermacam kebebasan seperti kebebasan berpikir, berpendapat, dan berserikat serta kebebasan yang lain. Namun pasal-pasal yang memuat kebebasan itu adalah bagian dari keseluruhan Deklarasi. Oleh karena itu, cara membacanya juga harus menyeluruh sehingga akan ditemukan bahwa hak dan kebebasan yang dimaksud dalam Deklarasi ini adalah kebebasan yang terbatas (Pasal 29 ayat 2). Paling tidak ada dua ketentuan yang perlu digarisbawahi dalam pasal ini ialah, pertama, tentang pembatasan hak dan kebebasan. Menurut ayat ini bahwa pembatasan dapat dilakukan melalui undang-undang agar ketika seseorang mengatasnamakan hak dan kebebasan, dirinya tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain yang dapat mengakibatkan kemarahan dan tindakan bengis (Deklarasi HAM PBB: Mukadimah alinea 1, 2, 3).
Kedua, pembatasan ini juga untuk memenuhi syarat-syarat adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum.
Pelecehan dengan prinsip kebebasan tanpa batas adalah kata lain dari paham liberalisme atau materialisme yang telah melahirkan fasisme, kapitalisme, kolonialisme, komunisme (Harun Yahya, 2002), yang berlawanan dengan sejarah, filosofi, dan konstitusi Indonesia.
Jadi, dalih bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri urusan agama adalah mengada-ada, melanggar HAM, sejarah, filosofi bangsa Indonesia dan perlawanan terhadap UUD 1945.
Dalih yang dipergunakan oleh kaum liberalis ini juga sebagai bentuk tirani minoritas atau pemaksaan kehendak dari kelompok sangat kecil terhadap mayoritas bangsa Indonesia untuk mengubah jati diri mereka dari bangsa yang beragama menjadi bangsa yang mengikuti paham materialisme. Agama berlawanan dengan materialisme sehingga bangsa yang beragama akan melawan materialisme.
Materialisme adalah isme untuk ingkar kepada Allah SWT. Materialisme selalu membawa kehancuran. Simaklah kisah Qabil dan Habil, bangsa Sumeria dengan kepercayaan mereka terhadap legenda Enuma Elish, Darwinisme, Zionisme, Fasisme, Diktatorisme, Kolonialisme, Imperialisme, Komunisme, Liberalisme, dan Saintisme seperti yang sebagian telah disebutkan terdahulu.
Namun pemerintah harus mengizinkan pengikut dan pembela Ahmadiyah yang berusaha mencari suaka politik karena memang hak mereka untuk hidup aman dijamin oleh Alquran, HAM dan UUD 1945. Kepada umat Islam, diserukan untuk tidak membuat kerusakan dan kekerasan. Umat juga harus membimbing siapa saja yang ingin menaati ajaran agama ini.
- Prof Moch. Sholeh YA Ichrom PhD, Ketua MUI Solo

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

  • Archives

  • Liked it here?
    Why not try sites on the blogroll...