Batas Aurat Wanita

Posted on 27 June 2008. Filed under: Catatan PAI | Tags: , |

Banyak yang bisa kita peroleh secara positif dari ketekunan dalam menelusuri dunia maya ini. Paling tidak pada rubrik “Ustadz Menjawab” pada www.eramuslim.com kita bisa belajar banyak soal ajaran Islam. Rupanya ikut tertarik juga memberikan komentar terkait dengan salah satu pertanyaan pengunjungnya. Pertanyaan itu diberi judul “Batasan Aurat Wanita Versi Quraisy Syihab“. Komentar ini diberikan dengan tujuan mencoba memberikan penajaman Islam sebagai ajaran yang universal dan manusiawi.

Pergaulan dan Fungsi Pakaian

Etika pergaulan dalam Islam bukan hanya soal pakaian, tetapi prilaku dalam pergaulan juga. Dalam pemahaman kami, pakaian merupakan salah satu dari konsep pergaulan bagi muslim.

Sebagaimana kita ketahui tentang pakaian, pakaian itu pada dasarnya berkembang menjadi berbagai mode dan corak seiring dengan kebutuhannya untuk menjalankan peran/fungsi pemakainya untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari. Sehingga dikenal yang namanya pakaian perang, pakaian renang, pakaian kerja, pakaian sekolah, pakaian sholat, pakaian haji, pakaian tidur dst. Oleh sebab itu mempermasalahkan pakaian secara umum, tentunya dimaksudkan untuk mempermasalahkan pakaian dalam konteks pergaualan umum.

Dalam bergaul, bukan hanya kaum wanita yang diatur dalam ajaran Islam. Tetapi kaum pria juga. Mengingat pria dan wanita itu makluk berpasangan. Oleh sebab itu ketidaksesuaian prilaku akibat pergaulan sehari-hari yang khas terjadi antara pria – wanita sangat diantisipasi dalam Islam. Coba kita perhatikan ayat yang terkenal itu, Surat An Nur ayat 31 yang meminta kaum wanita untuk menahan pandangannya (terhadap laki-laki) dan menjulurkan kerudungnya hingga menutup ke dada. Sekiranya seorang wanita sudah melakukannya, sementara sang pria masih saja liar matanya memandangi wanita ini, maka kemungkinan ketidaksesuaian pergaulan ini masih bisa terjadi akibat ‘agresifitas’ pria. Atau sebaliknya, rendah hati sang pria kadang juga tergoda oleh agresifitas wanita sehingga terjadi ketidaksesuaian pergaulan. Oleh sebab itu ketaatan wanita tidak cukup untuk menciptakan iklim pergaulan yang ‘aman’ tanpa dibarengi akhlak pria yang tawadlu’. Demikian pula sebaliknya. Untuk itulah kita juga harus menyertakan ayat 30 dari surat itu sebagai penyampaian dakwah yang lengkap dari ayat 31-nya.

Dengan adanya ketentuan ini Islam memberikan kesempatan terjadinya pergaulan antara pria dan wanita dalam hidup beribadah kepada Allah lebih dinamis antara pria dan wanita, dalam kerangka Ibadah tentu. Namun sebagian kita ada yang “terlalu berhai-hati” dengan menghalangi pergaulan wajar wanita – pria. Bahkan menghalangi sang istri untuk bergaul secara wajar, atau juga ada yang melarang istrinya menemui tetangganya laki-laki yang bertandang (meski sudah sangat dikenal dan dipercaya). Akibatnya “kehati-hatian yang terlalui” ini terkesan “mencegah dosa” dengan tidak memberi kesempatan bergaul atau beraktifitas seperti wajarnya orang hidup bermasyarakat/rumahtangga. Jadi ibarat manusia hidup ini harusnya siap beramal soleh / tolong menolong mengahadapi berbagai persoalan hidup melalui pergaulan masayarakat/bertetangga sehari-hari secara wajar, sedangkan ‘kehati-hatian” ini menghindari masalah dengan “mengurungkan diri” dalam rumah saja. Oleh sebab itu kami menganjurkan kepada para suami agar memberikan kesempatan kepada istri untuk mengaktualisasikan diri bergaul secara wajar di lingkungan masyarakat/tetangga setempat secara Islami.

Batas Aurat

Kembali ke soal pakaian wanita. Kita tahu bahwa jilbab berbeda dengan kerudung. Coba perhatikan ayat 31 An Nur. Ayat ini meminta kaum wanita muslim untuk menjulurkan kerudung ke dadanya. Lain halnya dengan jilbab, yang ada pada Surat Al Ahzab ayat 59. Ayat ini meminta wanita muslimah untuk melonggarkan jilbabnya sehingga tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Jadi jilbab itu baju untuk menutupi tubuh wanita (body), sedangkan kerudung itu untuk menutupi kepala. Secara budaya, jilbab dan kerudung ini memang salah satu budaya arab.

Dan ketika Islam datang, kerudung dan jilbab itu di”islamisasi” sehingga berlaku universal sebagaimana ayat Quran tersebut diatas. Maka wanita arab yang semula mengenakan jilbab/kerudung jahiliyah menjadi jilbab dan kerudung yang Islami. Yaitu :
- jilbab yang dilonggarkan sehingga tidak memperlihatkan bentuk tubuh, dan
- kerudung yang dijulurkan sehingga menutupi dada.

Lantas bagaimana dengan ruang lingkup sebutan “aurat” itu ? Soal aurat ini ada yang berpendapat, bahwa aurat dalam sholat tidak sama dengan aurat dalam bergaul. Oleh sebab itu pakaian sholat tidak sama dengan pakaian pergaulan sehari-hari. Akibatnya, pakaian bergaul belum tentu tepat untuk pakaian sholat, dan pakaian sholat belum tentu tepat untuk pakaian bergaul. Contoh, sementara bepergian seorang wanita mau sholat dan tidak mengenakan “mukena”, meski mengenakan pakaian panjang hingga mata kaki, lengan panjang dan berkerudung tapi karena kakinya hanya tertutup oleh kaos kaki, ada yang menganggap tidak cukup menutup aurat sholat. Karena kaos kaki masih memperlihatkan bentuk kaki. Jadi tergantung.

Perbedaan paham soal batas aurat oleh para mufasirin, mungkin dilatarbelakangi oleh berbagai keperluan hidup atau batas-batas pergaulan dalam kelompok yang berbeda-beda yang terjadi dalam sepanjang sejarah. Bisa jadi yang diperbandingkan hanya sebatas kesimpulan tanpa memperhatikan latarbelakangnya atau argumentasi bagaimana suatu tafsir disampaikan untuk mensolusi masalah umat. Mengingat tafsir itu bersifat ijtihadi sesuai dengan kompetensi masing-masing mufasirin. Dan kami mohon maaf kalau kami berspekulasi dalam perbedaan tafsir ini, karena kami memang bukan termasuk orang yang bisa menafsirkan Al Quran. Tapi kami mencoba berbagi pemahaman atas pelajaran yang kami peroleh selama ini.

Kembali ke soal aurat, dan kita cermai ayat Al Quran Surat An Nur 31. Coba kita “menebak-nebak” sendiri dulu atas 2 pertanyaan. Pertama, kepada siapakah perhiasan wanita itu tidak dilarang terlihat oleh mereka ? Kedua, apa sebenarnya perhiasan itu ?

Pertama, mari kita cermati orang-orang yang disebutkan dalam Al Quran. Kriteria apa yang pas menurut Al Quran itu. Ternyata kriterianya bukan hanya memiliki hubungan darah, tetapi juga orang lain yang dekat dalam keluarga seperti pembantu/budak pun masuk. Dengan demikian kelompok ini merupakan kelompok yang terdiri atas orang-orang yang dalam situasi wajar sudah dikenal dan dipercaya wanita itu aman bergaul bersama mereka meski “perhiasannya yang seharusnya disembunyikanya” tadi itu terlihat oleh mereka.

Sedangkan untuk pertanyaan kedua, apa perhiasan itu. Coba kita gali lebih lanjut. Perhisan apa yang harus disembunyikan seorang wanita disaat bergaul dalam komunitas umum, namun perhiasannya itu boleh terlihat ketika bergaul dengan suami. Boleh terlihat saat bergaul dengan ayahnya. Boleh terlihat saat bergaul dengan mertuanya, anak kandung, anak tiri, kakak/adiknya, atau dengan sesama wanita muslim. Perhiasan apakah itu ? Perhiasan itu tiada lain perhiasan khas kewanitaan. Artinya hiasan yang hanya ada pada kaum wanita. Dan hiasan itulah yang boleh terlihat oleh orang-orang yang sudah dikenal dan dipercaya aman.

Bagaimana dengan hijab/cadar penutup bagi wanita ? Sepengetahuan saya, wanita dalam melaksanakan haji tidak diperkenan mengenakan cadar.

Kesimpulan

  1. Aurat dalam pergaulan umum atau pergaulan resmi tidak sama dengan aurat dalam pergaulan lingkungan dekat / khusus.
  2. Pakaian wanita muslimat yang ditentukan sebagai tidak boleh memperlihatkan bentuk tubuh dengan kerudung yang menutup dada, untuk pergaulan umum/resmi.

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

  • Archives

  • Liked it here?
    Why not try sites on the blogroll...