Perspektif Konspirasi dalam Kasus Antasari

Posted on 19 June 2009. Filed under: Catatan Berita, Lain-lain | Tags: , , , |

Republika Online Sabtu, 20 Juni 2009

Oleh: Muchtar Effendi Harahap
(Ketua Network for South East Asian Studies)

Perspektif konspirasi adalah cara memandang dunia yang didasarkan pada teori konspirasi atau teori persengkongkolan. Teori konspirasi berusaha menjelaskan, penyebab tertinggi dari satu atau serangkaian peristiwa (pada umumnya peristiwa politik, sosial, atau sejarah) adalah suatu rahasia dan sering kali memperdaya dan direncanakan diam-diam oleh sekelompok rahasia orang atau organisasi yang sangat berkuasa atau berpengaruh.

Teori konspirasi selalu muncul manakala ada kejadian yang diliputi tanda tanya misterius atau aroma mengejutkan, membingungkan, meragukan, dan prasangka negatif. Lazimnya, teori konspirasi hanya muncul dalam peristiwa yang memiliki daya tarik besar atau meiliki makna historis yang sangat penting. Salah satunya adalah kasus Antasari Azhar yang dituduh menjadi otak pembunuhan Nasruddin Zulkarnain.

Kasus Antasari
Banyak pihak yang menilai, kasus Antasari Azhar sebagai hasil konspirasi/persekongkolan besar yang bertujuan untuk memperlemah fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk di antaranya kejahatan ekonomi berskala besar atau korupsi sandera negara (<I>state capture corruption<I>).

Kasus Antasari dinilai juga sebagai upaya kelompok konspirasi untuk tetap mempertahankan dan memperkaya diri secara ilegal tanpa terjerat penegakan hukum. Kelompok-kelompok koruptor ini berupaya terus menikmati kebebasan memperkaya diri dengan cara korupsi. Mereka memang tidak membunuh rakyat secara massal, tetapi tentu saja mereka sudah mempunyai perencanaan strategis dalam jangka panjang untuk terbebas dari jeratan hukum, terutama oleh KPK. Mereka juga memanfaatkan celah-celah hukum yang dapat memperlemah fungsi KPK, tidak terkecuali dalam proses penentuan ketua KPK melalui DPR RI. Bisa jadi, Antasari dipilih menjadi ketua KPK justru dalam kerangka perencanaan strategis kelompok koruptor untuk memperlemah fungsi KPK itu sendiri. Mereka tidak akan membiarkan siapa pun dan institusi hukum apa pun dapat menjerat mereka sebagai penjahat-penjahat ekonomi negara Indonesia. Perspektif konspirasi atas kasus Antasari pada prinsipnya menilai, Antasari telah dijebak untuk menjadi ‘pesakitan’.

Berita tentang percintaan dengan Rani Juliani, yang selama ini dibesar-besarkan oleh media masa, bukan tidak mungkin sebagai bagian dari perencanaan strategis kelompok konspirator/koruptor dimaksud. Dikesankan secara terus-menerus bahwa ketua KPK sebagai otak pembunuhan dan bercinta/berselingkuh dengan Rani. Diharapkan, KPK tidak mendapat dukungan publik dan menjadi tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Kerja besar KPK selama ini menjadi cepat kehilangan napas dan mengalami krisis energi. Padahal, dukungan publik sangat diperlukan. Yang pertama mengajukan perspektif konspirasi adalah pengacara Antasari, Juniver Girsang. Ia mengatakan ada skenario besar di balik kasus pembunuhan dan ada pihak lain yang ingin mengarahkan Antasari menjadi tersangka.

Yang lebih tegas menggunakan perspektif konspirasi ini adalah Dr AC Manulang, seorang pengamat intelijen. Baginya, kasus ini ada hubungannya dengan situasi politik mejelang Pilpres Juli 2009. Pihak tertentu sudah lama merencanakan kasus ini dan menjadikan perangkap untuk merusak citra KPK. Tujuan lebih besar dari skenario itu adalah menggoyang kredibilitas Presiden SBY yang berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Rani Juliani itu sendiri hanya digunakan sebagai umpan.

Argumentasi
Berbagai argumentasi telah diajukan untuk menjustifikasi penggunaan teori konspirasi untuk kasus Antasari. Pada umumnya, argumentasi berkaitan dengan posisinya sebagai ketua KPK. Para Koruptor yang sudah dan akan terkena tindakan KPK diyakini berupaya memperlemah fungsi KPK ini, termasuk lembaga-lembaga pemerintahan. Antasari sering mengungkap kasus korupsi dengan skala besar. Posisi strategis Antasari sebagai ketua KPK pasti memiliki banyak musuh, terutama kalangan koruptor yang ingin menyingkirkan Antasari dari posisi strategis yang dimaksud.

Salah satu cara untuk memperlemah fungsi KPK adalah mencopot Antasari dari posisi strategis sebagai ketua KPK. Pertama-tama, kepolisian memutuskan status Antasari sebagai ‘tersangka’ dan pada gilirannya menjadi ‘terdakwa’. Penetapan status sebagai ‘tersangka’ saja telah menyebabkan Antasari bisa dijadikan ‘nonaktif’, apalagi menjadi ‘terdakwa’, semakin mudah untuk diberhentikan. Karena Antasari telah diberhentikan, kelompok konspirator kemudian akan mengganti Antasari dengan orang lain yang tentunya juga diupayakan memiliki kelemahan dalam kompetensi dan keberanian memberantas korupsi.

Argumentasi ini diperkuat dengan adanya upaya anggota DPR RI, khususnya Komisi III, untuk langsung mencari pengganti Antasari. Menurut para anggota Komisi III, wakil ketua yang berjumlah empat orang itu tidak sah menggantikan posisi ketua KPK. Ini alasannya, yaitu UU KPK Tahun 2002 Pasal 26 (1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua. DPR sudah mendahului polisi yang masih menetapkan Antasari sebagai ‘tersangka’, belum ‘terdakwa’.\

Di lain pihak, upaya menggusur Antasari dari jabatan ketua KPK bisa melalui tuduhan lain berdasarkan UU KPK yang berkaitan dengan Kode Etik (Kepegawaian KPK). Antasari bisa dijerat Pasal 36 karena diduga melanggar ketentuan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang memungkinkan konflik kepentingan sekecil apa pun. Pihak konspirator bisa mendorong dan mengajukan bukti untuk dugaan Antasari melanggar Kode Etik. Sebagai contoh, pengakuan Antasari bertemu dengan Nasrudin yang kerap memberi keterangan adanya dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia. Juga, Antasari bertemu dengan Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka Sigid Haryo Wibisono, termasuk pertemuan dengan para pengusaha di Batam. Bukti-bukti semacam ini dapat dimanipulasi untuk menjadikan Antasari terkena hukuman maksimal lima tahun penjara (Pasal 65).

Argumentasi berikutnya berkaitan dengan masih banyak orang yang tidak bisa tidur nyenyak karena bakal berurusan dengan KPK. Info sudah bocor bahwa KPK sebentar lagi akan menjerat paling tidak lima mantan gubernur, anggota DPR, petinggi BI, dan sejumlah cukong. Kelompok ini tidak akan berdiam diri dan akan melakukan perlawanan agar KPK tidak menjerat mereka secara hukum. Musuh-musuh Antasari menjadi banyak termasuk juga “para kapitalis dan rentenir ekonomi Indonesia” atau pelaku kejahatan ekonomi, seperti pelaku cost recovery PT Pertamina EP (2004-2008) sekitar Rp 21.85 triliun, korupsi BLBI, aliran Dana BI sekitar Rp 100 miliar sebagai korupsi sandera negara yang melibatkan pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, pengacara, konsultan, bahkan media massa.

Dalam perspektif konspirasi, jika benar-benar Antasari hanya korban konspirasi oleh kelompok koruptor sandera negara, kepolisian akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pembuktian fakta hukum bahwa Antasari terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Diperkirakan, prospek kasus Antasari akan bebas, namun sasaran kelompok konspirator untuk mencopot Antasari dari posisi sebagai ketua KPK pasti berhasil karena statusnya akan segera menjadi terdakwa dengan digelarnya pengadilan kasus pembunuhan Nasrudin.
(-)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

  • Archives

  • Liked it here?
    Why not try sites on the blogroll...