Sahkan RUU Produk Halal
Isue dalam pembahasan undang2 produk halal, dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasannya. Dalam hal sertifikasi halal, memang sudah berjalan dan menjadi kewenangan MUI. Sedangkan yang belum terakomodasi itu, pengawasan dan labelisasi halal pada kemasan produk.
Yang menjadi aspirasinya, agar ada undang2 yang mengakomodasi pengawasan dan/melalui pelabelan produk halal ini. Harapannya undang2 ini tidak mengalihkan kewenangan sertifikasi halal dari MUI tetapi justru melengkapi sertifikasi halal ini dengan pengaturan pengawasaannya dan/melalui pelabelannya. Dan rancang bangun pengawasan itu diberikan restriksi untuk tidak memberatkan produsen.
Pihak mana yang pas untuk pengawasan produk halal dan/melalui pelabelan halal ?
Tahun 90-an, pernah diperdebatkan hal itu dengan alternatif pengawasnya Depkes atau Depag atau Deprindag. Sulitnya menemukan diantaranya, muncul alternatif dibentuknya konsursium (swasta) label halal. Dan jadilah produsen berkebaratan atas situasi semacam itu, dan akhirnya perdebatan itu ditangguhkan hingga th 2009 ini diangkat kembali.
Draft undang2 produk halal yang dibahas ini (diajukan pemerintah cq DEPAG – ), justru bukan melengkapi sertifikasi halal dengan klausul mekanisme pengawasan saja tetapi malah mengancam kewenangan sertifikasi (yg ada pada MUI) dan beberapa kalangan DPR mengkaburkannya aspirasi masyarakat sehingga MUI dianggap sebagai pihak yang bermohon-mohon diundangkan dan sekaligus pihak yang menolak undang2.
Mestinya DPR fokus pada pengawasan labelisasi produk halal, dan tidak perlu merestui perubahan kewenangan sertifikasinya.
Karena fokusnya pada pengawasan, maka uji sertifikasi harus bersifat mandatory untuk produk yang diragukan kehalalannya.
Sebagian tokoh pengusaha yang bicara di sidang DPR menyangsikan impelemnetasi untuk pedagang kecil, sehingga dianggap tidak mungkin (hariansib atau kompas atau republika). Hal ini terkesan putus asa dan pesimis kalau pun tidak bisa dianggap sekedar alasan kekanak-kanakan. Bukankah uji produk makanan itu dilakukan dari uji bahan yang digunakan. Kalau sekiranya pedagang menggunakan bahan yang sudah ada sertifikasi halalnya, uji sertifikasi akan makin mudah dilakukan. Dan segala sesuatu memang tidak serta merta dijalankan secara asal-asalan atau pun sikap masa bodoh.
Untuk sertifikasi tidak akan mahal. Karena biaya sertifikasi hanya untuk membeli bahan penguji dan samplingnya. Justru yang ditakutkan itu biaya labelisasi per item kemasannya itu looo… Proses labelisasi itu pasca sertifikasi, untuk dicantumkan pada tahap kemasan produk sebelum didelivaeri ke pasar. Dan untuk itulah diperlukan undang2 produk halal itu, bagaimana caranya agar mekanisme pengawasan produk dan/melalui label halal itu memenuhi rasa aman masyarakat dan murah (sukur2 gratis). Lah kalau pengawasnya pemerintah, apa ya ‘rela’ tidak memungut biaya labelisasi ? Sementara peluanganya begitu besar…..
Monggo DPR buatkan uu-nya yang pinter sehingga efektif memenuhi kebutuhan masyarakat.
————
Menolak UU Produk halal berarti melanggar konstitusi [halalmui.org atau republika.co.id]