Refleksi Akhir Th 2011 – Kinerja DPR
Perencanaan dan Komitmen Buruk
Oleh Nurul S Hamami
Rendahnya kinerja legislasi DPR, me nurut Koordinator Forum Masyarakat Pe duli Parlemen Indonesia (Formappi) Se bastian Salang, persoalannya justru ada pada DPR sendiri.
Segudang harapan muncul ketika DPR menyampaikan daftar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 pada akhir tahun 2010. Namun, harapan cuma tinggal harapan. Dari 70 RUU yang masuk prioritas ditambah 23 RUU luncuran 2010, yang rampung pembahasannya dan disetujui sebagai undang-undang (UU) hanya 24.
Capaian yang tidak lebih dari 25 persen itu menunjukkan rendahnya kiner ja legislasi DPR. Mereka tak mampu menyelesaikan pembahasan RUU menjadi UU sesuai dengan target yang diajukan. Itu baru soal kuantitasnya, belum bicara kualitasnya. Padahal, produk UU yang dihasilkan amat terkait erat dengan arah kehidupan rakyat di segala sendi. Mengapa semua itu terjadi? Menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), munculnya permasalah-permasalahan tersebut di atas bersumber dari buruknya perencanaan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Dalam hal ini adalah penyusunan prolegnas itu sendiri.
“Setidaknya ada dua catatan penting dalam pelaksanaan prolegnas, yang kemudian berpengaruh signifikan terhadap munculnya permasalahan-permasalahan dalam legislasi nasional, terutama pada tahun prioritas 2011,” kata peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, kepada Republika. Pertama, DPR dan pemerintah selalu mengulang kesalahan yang sama dalam pe nyusunan prolegnas, yaitu menetapkan jumlah RUU prioritas tahunan dengan jum lah yang sangat tinggi —sekitar 50 RUU setiap tahun. Padahal dari tahun 2001, target tersebut tidak pernah tercapai, karena jumlah realistis untuk RUU prioritas tiap tahunnya berjumlah 30 RUU.
Hal tersebut banyak disebabkan karena tidak berjalannya visi, misi, arah kebijakan, dan skala prioritas yang disusun di awal pembentukan prolegnas dalam tatar an pelaksanaan. Tidak jarang visi, misi, arah kebijakan, dan skala prioritas tidak berhasil menjadi alat untuk menyaring RUU prioritas. “Dengan adanya patokan jumlah RUU prioritas yang tinggi, tidak jarang DPR dan pemerintah mengesampingkan aspek kualitas UU, demi tercapainya target kuantitatif tersebut,” kata Fajri.
Kedua, selain jumlah RUU prioritas yang besar, ternyata waktu persiapan masing-masing RUU sangat minim. Hal ini banyak dipengaruhi oleh penyusunan prolegnas yang kerap dilakukan dalam waktu yang singkat pada akhir tahun. “Akhirnya prolegnas bukan lagi dapat dikatakan sebagai instrumen perencanaan, tetapi lebih terlihat sebagai daftar judul RUU yang akan menjadi prioritas di tahun mendatang, karena tidak dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Naskah RUU,” jelas Fajri.
Rendahnya kinerja legislasi DPR, menurut Koordinator Forum Masyarakat Pe duli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, persoalannya justru ada pada DPR sendiri. “Saya menilai, secara individu komitmen anggota DPR cukup rendah pada soal kebangsaan dan kerakyatan. Mereka sibuk dengan isu elitis dan kepentingan mereka sendiri,” katanya. Sebastian pun menilai, secara individu anggota Dewan kurang disiplin dan malas. “Jadi, sulit berharap banyak kalau secara pribadi mereka seperti itu. Secara institusi, DPR juga kurang baik dalam mengelola waktu, sumber daya dan program. Misalnya, lebih senang jalan-jalan ke luar negeri ketimbang duduk menyelesaikan pekerjaan rumah mereka yang menumpuk,” ungkapnya.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufiq Hidayat, mengakui tidak tercapainya target legisasi DPR sebagi bukti rendahnya produktivitas DPR dalam hal legislasi. Menurut dia, hal itu menandakan partai tidak memiliki kebijakan legislasi yang baik (Republika, 28/12/2011) .
Sinyalemen Sebastian yang menilai persoalan tersebut ada di DPR sendiri tidak disangkal oleh Taufiq. Diakuinya, mekanisme dalam proses legislasi terhambat oleh manajemen waktu yang ada di DPR. “Ini menjadi tanggung jawab semua partai untuk melakukan reorientasi, terutama fokus pada legislasi,” katanya. Ketua DPR Marzuki Alie juga sependapat. Menurutnya, ketidakfokusan dalam pembahasan legislasi justru datang dari anggota DPR yang serung kali tidak hadir ketika pembahasan RUU. “Keseriusan anggota DPR untuk menyelesaikan undang-undang yang mereka usulkan sendiri di prolegnas yang menjadi masalah,” katanya.
Perbaiki diri
Tidak bisa tidak, DPR harus bisa mem -perbaiki diri agar kegagalan-kegagalan serupa tidak terjadi lagi. Kalau memang selama ini tidak fokus dalam mengalokasikan waktu dan pikiran untuk membahas RUU, maka ke depannya para wakil rakyat ini harus lebih serius mencurahkan perhatiannya pada fungsi legislasi.
“DPR harus memperbaiki diri dan kekurangan dari tahun-tahun sebelumnya. Mengatur waktu, sumber daya dan tata kerja yang benar. Bisa membedakan mana yang prioritas, mana yang sekadar wisata atau tidak penting. Harus ada kesadaran dari setiap anggota dan didukung oleh pola kepemimpinan yang baik,” saran Sebastian.
Senada, Fajri juga menyatakan perbaikan mutlak dilakukan, baik oleh DPR maupun pemerintah sebagai aktor utama dalam pembentukan legislasi nasional. Perbaikan di internal DPR harus melibatkan semua elemen di dalam lembaga tersebut, terutama fraksi-fraksi yang ada. “Frak si di DPR dapat berkontribusi dengan menempatkan anggota yang tepat dalam pembahasan suatu RUU,” katanya.
Selain itu, lanjut Fajri, fraksi juga harus mampu memantau kinerja anggo tanya yang ditugaskan melakukan pembahasan RUU tertentu. “Sehingga ke tidakdisiplinan anggota DPR dalam mengikuti rapat-rapat alat kelengkapan dalam membahas RUU tidak terulang lagi.” Sedangkan dalam internal pemerintah, kata Fajri, perbaikan dapat dilakukan dalam hal menjaga konsistensi dalam rangka penyaringan RUU yang akan diprioritaskan dalam prolegnas. Pastikan seluruh RUU yang diprioritaskan sudah dilengkapi dengan Naskah Akademik, Naskah RUU, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan, seperti hasil dokumentasi harmonisasi RUU tersebut.
“Pemerintah juga harus memastikan kinerja birokrasinya tidak justru menghambat karena adanya kesalahankesalah an koordinasi, yang hanya akan berkontribusi dalam lambannya proses legislasi,” jelas Fajri.
Selain perbaikan di internal DPR dan pemerintah, kajian PSHK menyarankan prolegnas juga perlu mendapatkan perbaikan agar fungsi dan tugasnya sebagai instrumen perencanaan dapat berjalan secara maksimal. Dalam penyusunan RUU prioritas, PSHK pernah mengusulkan agar prolegnas tidak disusun untuk lima tahun, namun dilakukan tiap satu tahun saja. Hal ini terkait dengan mekanisme penganggaran pemerintah, dan arah kerja pemerintah maupun DPR yang disusun pada setiap tahunnya.
Selain itu, saran PSHK, penyusunan prolegnas seharusnya tidak dilakukan dalam tahun pertama masa jabatan DPR dan pemerintah. Tahun pertama lebih baik banyak dilakukan untuk menyusun dokumen-dokumen pendukung dari penga juan usul suatu RUU, seperti Naskah Akademik maupun Naskah RUU itu sendiri.
Dengan metode tersebut diharapkan permasalahan-permasalahan yang berpotensi menimbulkan deadlock dapat terselesaikan lebih awal bahkan sebelum pembahasan dilakukan. Masyarakat juga dapat lebih banyak berpartisipasi. De ngan adanya dokumen-dokumen pendukung tersebut pun dapat menjamin adanya akuntabilitas dalam pembentukan suatu UU.
Dari segi teknis penyiapan prolegnas, menurut Fajri, DPR dan pemerintah tidak perlu berpikiran untuk mengejar kuantitas yang besar dari pencapaian UU yang disahkan. Pengetatan syarat bagi RUU prioritas menjadi kunci untuk menghentikan jumlah RUU prioritas yang selalu besar. “Di lain sisi memastikan agar UU yang disahkan lebih memiliki kualitas,” katanya.
Empat Catatan Terhadap Aspek Kualitas Legislasi DPR
Dalam melakukan evaluasi terhadap aspek kualitas legislasi DPR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) melihatnya dari proses pembentu -kan nya serta substansi dari masing-ma sing UU yang disahkan. Menurut peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, setidaknya ada empat catatan yang dapat ditarik menjadi benang merah, ataupun menjadi hal krusial yang perlu diangkat:
Pertama, terkait dengan batas waktu pembahasan suatu UU. Temuan dari evaluasi dalam aspek kuantitas memperlihatkan de ngan jelas bahwa mayoritas dari UU yang di sahkan pada tahun 2011 adalah UU yang sudah mulai dibahas pada tahun 2010. Da lam hal ini dapat dikemukakan bahwa waktu pembahasan mayoritas UU memerlukan wak tu lebih dari yang diharuskan, yaitu 3 ma sa sidang, yang sudah diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR. Adapun contoh UU yang waktu pembahasannya cukum lama dan isunya banyak menjadi perhatian masya rakat adalah RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Rumah Susun, RUU BPJS, dan RUU OJK.
Kedua, dalam proses persiapan atau pembahasan suatu RUU tidak jarang terjadi kesalahan koordinasi dalam internal DPR dan pemerintah, atau hubungan antara DPR dan pemerintah itu sendiri. Kesalahan koordinasi tersebut jelas menyebabkan proses penyiapan dan pembahasan RUU menjadi lamban dan menjadikan banyak waktu terbuang. Hal ini jelas sangat merugikan, dan mengonfirmasi fakta pada catatan pertama.
Proses kesalahan koordinasi ini contohnya terjadi dalam persiapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perubahan atas UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan pembahasan RUU BPJS. Ketiga, terkait dengan tidak konsistennya pembentuk UU dalam melaksanakan komitmen untuk melakukan moratorium dalam pembentukan komisi atau lembaga baru.
Ada beberapa UU capaian tahun 2011, yang masih memunculkan usulan untuk membentuk komisi atau lembaga baru, baik yang akhirnya terbentuk ataupun kandas dalam pembahasan. Adapun contoh UU yang dalam pembahasannya memunculkan usul untuk membentuk lembaga baru adalah RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.
Kemunculan usul tersebut dalam praktiknya kerap menyebabkan deadlock dalam pembahasan RUU, karena DPR dan pemerintah berbeda pendapat. Uniknya dalam hal ini, keseluruhan UU yang mengusulkan ada nya komisi atau lembaga baru merupakan usul inisiatif dari DPR. Kondisi ini kemudian kembali menjadi jawaban dari catatan perta ma , yaitu alasan mengapa pembahasan RUU di tahun 2011 memerlukan waktu yang lama.
Keempat, terkait dengan adanya kecenderungan dalam UU yang disahkan pada tahun 2011 yang memperbesar kewenangan DPR, tidak hanya dalam arti kelembagaan saja tetapi juga partai politik di belakangnya. Ironisnya perbesaran kewenangan tersebut tidak berada dalam tataran sistem ketatanegaraan yang baik, sehingga cenderung terlihat memperbesar di satu sisi namun memperlemah di sisi lainnya. Bahkan kerap ber tentangan pula dengan kepentingan masya rakat secara umum, yang seharusnya men jadi poin utama dalam pembahasan RUU tersebut.
Adapun contoh UU yang dapat dijadikan acuan dalam hal ini adalah seperti ketentuan dalam UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu perihal keanggotaan penyelenggara pemilu yang boleh dari unsur partai politik. Selain itu, dalam ketentuan UU No 8 tahun 2011 yang mengatur bahwa anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi salah satunya berasal dari DPR. nurul s hamami
(-)
sumber : republika.co.id
